<p>RDM, seorang teller dilaporkan kantor BRI cabang Panakukkang, Makassar, karena memanipulasi slip setoran atau penarikan dari nasabah bank.<br /> <br /> <br /> <br />Akibat dari perbuatan teller berinisial RDM ini, BRI cabang Panakkukang mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 miliar dari 47 nasabah bank BRI dengan total 50 nomor rekening.<br /> <br /><br /> <br />Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 49 nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta.</p> <br />