<p>Pada 19 Juni 2018, Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, membongkar kasus dugaan aborsi ilegal di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.</p> <br /> <br /><p>Polisi menemukan puluhan kantong berisi janin. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ibu Yamini (70 tahun). Aborsi yang dilakukan oleh Yamini justru berkedok pijat tradisional.</p> <br /> <br /><p>Bagaimana praktik ini berjalan dengan ketidaktahuan lingkungan sekitarnya?</p> <br />