<p>Mantan Kalapas Kalianda Kelas IIB, Lampung, Muchlis Adjie, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang karena terbukti terlibat dalam peredaran sabu di dalam lapas.</p> <br /> <br /><p>Dalam sidang, Muchlis Adjie terbukti bersalah oleh majelis hakim. Muchlis telah membiarkan peredaran narkotika jenis sabu di dalam lapas.</p> <br /> <br /><p>Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara</p> <br />
