Surprise Me!

Bandar Narkoba Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

2019-02-13 108 Dailymotion

<p>Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Kota Makassar mengajukan kasasi terkait dengan vonis bebas terdakwa bandar narkoba oleh Pengadilan Negeri Makassar. Jaksa menuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.<br /> <br /><br /> <br />Terdakwa divonis bebas dan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar pada sidang pekan lalu. Majelis hakim bahkan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.<br /> <br /><br /> <br />Sebelumnya, terdakwa masuk ke dalam daftar pencarian orang ditangkap di perbatasan Filipina menuju Sungai Nyamuk dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,4 kilogram.</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon