<p>Tim Kampanye Nasional Jokowi- Ma'ruf melaporkan koran Indopos ke Dewan Pers terkait tulisan Indopos berjudul "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?". TKN Jokowi- Ma'ruf yang datang ke Dewan Pers diwakili oleh Direktur Hukum dan Advokasi, Ade Irfan Pulungan.</p> <br /> <br /><p>Ade Irfan menyatakan berita Indopos itu merugikan TKN Jokowi- Ma'ruf dan meminta Dewan Pers memproses koran Indopos sesuai aturan jurnalistik. TKN menilai koran Indopos melanggar kode etik jurnalistik dengan memuat berita yang dianggap TKN sebagai fitnah.</p> <br /> <br /><p>Dewan pers akan memeriksa dan memproses laporan dari TKN Jokowi- Ma'ruf terkait pemberitaan koran Indopos. Menurut tenaga ahli Dewan Pers, Heru Cahyo karena terkait masalah yang mendesak seperti Pemilu, Dewan Pers biasanya akan mempercepat proses pemeriksaan pihak terlapor dan pelapor.</p> <br />