<p>Kepolisian sektor Meurah Mulia mengamankan sekitar 22 ton kayu tanpa<br /> <br />dokumen diduga hasil pembalakan liar atau ilegal logging di Daerah Desa Nga, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (17/2) petang. Kayu itu kemudian dibawa petugas ke Mapolsek Meurah Mulia untuk proses penyelidikan lebih lanjut.</p> <br />
