<p>Dua nelayan warga negara indonesia asal Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, ditangkap kelompok teroris Abu Sayyaf. Keduanya ditangkap saat menjaring ikan di perairan Sandaka Tawau, Filiphina pada Desember 2018 lalu.</p> <br /> <br /><p>Dalam video yang viral di media sosial, berdurasi 34 detik, kedua Warga Negara Indonesia diikat. Kelompok teroris meminta uang tebusan sebesar Rp 10 Miliar sebagai tebusan kedua WNI.</p> <br /> <br /><p>Sementara itu, keluarga korban memohon bantuan kepada pemerintah Indonesia agar membebaskan kedua korban.</p> <br />