<p>Hakim menetapkan putusan sela melanjutkan peradilan untuk mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Putusan sela menanggapi nota keberatan Karen sebagai terdakwa kasus korupsi.<br /> <br /><br /> <br />Dalam putusan sela, hakim menilai tak ada hal yang bisa jadi pertimbangan untuk menghentikan dugaan korupsi investasi blok migas di Australia.<br /> <br /><br /> <br />Jaksa menilai karena lalai dan tak melakukan kajian lebih dulu sehingga investasi dinilai tak menguntungkan Pertamina. Kantor akuntan publik Suwarno mencatat kerugian mencapai Rp 568 miliar.<br /> <br /><br /> <br />Investasi Pertamina di blok itu mencapai 31 juta dolar Amerika dan 26 juta dolar Australia.</p> <br />