<p>2 Aparatur Sipil Negara atau ASN dan 1 anggota Polri ditangkap terkait kasus narkoba di Maluku. Ketiga tersangka ditangkap di rumah dinas di Kota Ambon.</p> <br /> <br /><p>RH dan TM yang berprofesi sebagai ASN dan MP adalah anggota Polri. Ketiganya ditangkap di salah satu rumah dinas dengan barang bukti timbangan 2 paket narkotika masing-masing seberat 50 gram golongan I, 26 paket kecil narkotika golongan I dan alat isap.</p> <br /> <br /><p>Dalam press rilis, MP yang merupakan anggota Polri ini mengaku menggunakan narkoba sejak 2016 lalu dan beralih menjadi bandar pada November 2018.</p> <br />
