<p>Ketua KPU Arief Budiman menegaskan meskipun warga negara asing memiliki KTP elektronik, mereka tidak berhak memilih dan dipilih dalam Pemilu.<br /> <br />Meski demikian, KPU juga akan melakukan koordinasi dengan dukcapil untuk memastikan data WNA yang memiliki KTP elektronik di Indonesia, agar tidak terjadi pelanggaran dalam pemilu 17 April mendatang.</p> <br />