<p>KPU memberlakukan sistem zonasi dalam pelaksanaan kampanye metode rapat umum. Sistem itu mengelompokkan 34 provinsi menjadi dua bagian yang akan menjadi acuan peserta pemilu dalam kampanye.</p> <br /> <br /><p>Zonasi diberlakukan supaya peserta pemilu tertib dalam berkampanye. Peserta pemilu tidak diperbolehkan kampanye di dua zona berbeda dalam sehari.</p> <br /> <br /><p>Nantinya parpol diatur untuk mendapat jadwal kampanye di zona yang sama dengan pasangan capres-cawapres yang didukungnya.</p> <br />