<p>Tersangka penganiayaan terhadap 2 remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.</p> <br /> <br /><p>Bahar bin Smith menjalani sidang perdana bersama Agil Yahya dan Abdul Basith terkait dugaan penganiayaan.</p> <br /> <br /><p>Sebelumnya Pengadilan Negeri Bandung menerima limpahan berkas dari kejaksaan Negeri Cibinong. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap remaja yang mengaku-ngaku sebagai Bahar bin Smith saat di Bali dan dijerat pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak.</p> <br /> <br /><p>Dua korban diduga dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar bin Smith di Bogor, Jawa Barat.</p> <br />
