Surprise Me!

Tersangka Hoaks Surat Suara Tercoblos Diserahkan ke Kejaksaan

2019-02-28 273 Dailymotion

<p>Setelah dinyatakan lengkap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka kasus hoaks surat suara yang sudah tercoblos ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik melimpahkan tersangka M-I-K beserta barang bukti berupa copy pesan di media sosial serta telepon genggam milik pelaku yang digunakan saat menyebar berita bohong.</p> <br /> <br /><p>Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.</p> <br /> <br /><p>Dalam kasus ini pelaku dikenakan Undang-Undang Informasi Elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon