<p>Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka kasus hoaks surat suara yang sudah tercoblos ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.</p> <br /> <br /><p>Penyidik melimpahkan tersangka MIK beserta barang bukti berupa kopian pesan dimedia sosial serta telepon genggam milik pelaku yang digunakan saat menyebar berita bohong.</p> <br /> <br /><p> </p> <br />