Surprise Me!

Seusai Diperiksa KPK, Bupati Lampung Timur: Nuwun Sewu Numpang Lewat

2019-03-01 45 Dailymotion

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama<br /><br />TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim alias Nunik telah merampungkan pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK.<br /><br />Diketahui, ia diperiksa tim penyidik terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.<br /><br />Nunik diperiksa untuk tersangka Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah.<br /><br />Wanita yang terlihat keluar dari gedung KPK sekira pukul 18.38 WIB hanya mengumbar senyum saat dihampiri para juru warta untuk dimintai hasil pemeriksaan.<br /><br />"Nuwun sewu, mas, numpang lewat," ucap Nunik di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).<br /><br />Sembari terus berjalan menuju halaman gedung KPK, sejumlah juru warta terus melontarkan pertanyaan.<br /><br />Nunik memang enggan berkomentar soal pemeriksaannya, bahkan ia tidak ingat berapa jumlah pertanyaan yang diajukan tim penyidik kepadanya.<br /><br />"Saya enggak ingat. Sudah ya, sampun," tuturnya.<br /><br />Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, penyidik mendalami pengetahuan Nunik soal pengunaan dana oleh Mustafa.<br /><br />"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait penggunaan dana-dana yang diduga dikumpulkan oleh tersangka MUS (Mustafa) selaku Bupati Lampung Tengah," kata Febri kepada wartawan.<br /><br />Pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.<br /><br />Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa sebagai tersangka.<br /><br />Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.<br /><br />KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek. <br /><br />Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar.<br /><br />Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.<br /><br />Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Buy Now on CodeCanyon