<p>Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara atas kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Selain pidana enam tahun penjara Eni Saragih dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta.</p> <br /> <br /><p>Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menunut Eni Saragih, 8 tahun penjara. Dalam pertimbangannya hakim menilai Eni Maulani Saragih terbukti menerima suap senilai Rp 4,7 miliar dari pemegang saham Backgold Natural Resources, Johannes Kotjo untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1.</p> <br /> <br /><p>Atas putusan majelis hakim ini Eni Maulani Saragih menyatakan menerima vonis hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau akan mengajukan banding.</p> <br />
