<p>Polisi menetapkan tiga tersangka terkait kebakaran puluhan kapal di Muara Baru Jakarta yang terjadi pada 23 Februari lalu, ketiganya diancam hukuman lima tahun penjara.</p> <br /> <br /><p>Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa tiga puluh tiga saksi serta hasil identifikasi badan kapal yang terbakar.</p> <br /> <br /><p>Ketiga tersangka adalah tukang las mandor dan nahkoda kapal motor Arta Mina Jaya.</p> <br /> <br /><p> </p> <br />