<p>Polisi menetapkan 3 tersangka terkait kebakaran puluhan kapal di Muara Baru, Jakarta. Ketiganya terancam hukuman 5 tahun penjara.</p> <br /> <br /><p>Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa 33 saksi serta hasil identifikasi badan kapal yang terbakar. Ketiga tersangka adalah tukang las, mandor dan nahkoda Kapal Motor Arta Mina Jaya.</p> <br /> <br /><p>Sementara itu dari hasil penyidikan penyebab kebakaran berasal dari percikan api sisa las di dalam mesin yang terkena oli.</p> <br />