<p>Kisah pengayuh becak yang sempat diberitakan menjadi korban tabrak lari saat membawa penumpang, dijadikan tersangka karena penumpang yang dibawanya meninggal.</p> <br /> <br /><p>Dianggap lalai, ia kemudian dijadikan tersangka, terdakwa hingga terpidana dan dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Vonis ini diterimanya pada 20 febuari 2019 lalu.</p> <br /> <br /><p>Pihak pengadilan tinggi yang memberikan putusan #pengadilan menyatakan bahwa vonis 18 bulan yang diterima #Rasilu si pengayuh becak sudah berdasarkan fakta-fakta yang telah dibuktikan di pengadilan.</p> <br /> <br /><p>#Pengayuh Becak</p> <br />