<p>Menteri Dalam Negeri #TjhajoKumolo memastikan WNA yang memiliki KTP elektronik tidak boleh ikut memilih saat pemilu 2019 mendatang. Pernyataan Tjahjo ini menanggapi adanya WNA yang masuk dalam #DPT #Pemilu 2019.</p> <br /> <br /><p>Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan secara prinsip WNA boleh mengajukan KTP elektronik sepanjang memenuhi persyaratan.</p> <br /> <br /><p>Menurut Tjahjo, saat ini tengah dilakukan penyisiran data untuk mengantisipasi adanyaWNA yang memiliki KTP elektronik masuk pada DPT pemilu 2019.</p> <br />