Surprise Me!

Korban Intelijen Korut Dibebaskan

2019-03-11 547 Dailymotion

<p>Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, akan dibebaskan. Aisyah bebas setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadapnya.</p><br /><p><br />Putusan itu dijatuhkan hakim Azmin saat mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dijeratkan terhadap Aisyah. Pengabulan permohonan ini berarti dakwaan terhadap Aisyah dicabut, bukan digugurkan.</p><br /><p>Dalam kasus ini, Aisyah bersama Doan Thi Huong yang seorang warga negara Vietnam, telah disidang sejak Oktober 2017. Keduanya terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un.</p><br /><p>Keduanya didakwa mengusapkan gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia pada Februari 2017. Kedua terdakwa telah menyangkal dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadap mereka. Keduanya sama-sama meyakini bahwa mereka terlibat dalam sebuah acara prank (lelucon) dan ditipu oleh sejumlah agen intelijen Korut, yang telah kabur ke negaranya.</p><br /><p>Pada praktiknya, proses persidangan kasus ini berjalan lambat. Banyaknya jumlah saksi dan pelaksanaan sidang yang tidak rutin disinyalir menjadi pemicunya.</p>

Buy Now on CodeCanyon