Metrotvnews.com, Tangerang: Setelah lebih dari sepekan diamankan, tiga pelaku pembongkaran puluhan makam di TPU Cigaten, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, dibebaskan karena dianggap kepolisian tidak ada pihak yang dirugikan. Shobri, Irsyad dan bewok tiga pelaku pembongkaran 93 makam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.