Kasubdit 3 Ditkrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap lima orang pelaku pembuat senjata api rakitan dan mengamankan lima pucuk senjata api. Atas perbuatannya, kelima pelaku terancam Undang-undang Darurat Tahun 51 dengan ancaman 20 tahun penjara, Rabu (4/3/2014).
