Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghimbau agar peserta pemilu 2019 menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye. Jika terlambat, maka parpol peserta pemilu dapat dikenai sanksi. <br /><br /><br /><br /><br /><br />Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/
