Surprise Me!

Ratna Sarumpaet Terancam 10 Tahun Penjara

2019-03-16 1 Dailymotion

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyatakan bahwa Ratna Sarumpaet bisa dijerat dengan pasal penyiaran kebohongan dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1946 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara pihak yang menyebarkan bisa dijerat dan bisa juga tidak.<br /><br /><br />Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/

Buy Now on CodeCanyon