<p>Terdakwa suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah dijatuhi vonis penjara 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/3/2019) siang. Fahmi dianggap terbukti menyuap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein dengan sejumlah barang senilai ratusan juta rupiah.</p> <br /> <br /><p>Majelis hakim menilai suami artis Inneke Koesherawati tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Fahmi Darmawansyah divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.</p> <br /> <br /><p>Selain itu fahmi didenda Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara.</p> <br /> <br /><p>#SuapKalapasSukamiskin #FahmiDarmawansyah</p> <br />