Surprise Me!

Suap PLTU Riau 1, Idrus Marham Dituntut Lima Tahun Penjara

2019-03-21 7 Dailymotion

<p>VIVA – Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dituntut hukuman lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Idrus Marham terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. </p> <br />

Buy Now on CodeCanyon