Surprise Me!

Dagang Sabu, IRT Asal Tallo Makassar Dibekuk Polisi

2019-03-21 248 Dailymotion

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun<br /><br />TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Jl Galangan Kapal, Tallo, Kota Makassar, Norma (48) harus berurusan dengan polisi.<br /><br />Norma ditangkap tim Ubur-ubur Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, karena mengedar dan menjual narkotika jenis sabu, Selasa (19/3/2019) malam.<br /><br />Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes AKP Indra Waspada Yuda mengaku, IRT Norma ditangkap di rumahnya bersama bukti narkoba jenis sabu 17 paket kecil.<br /><br />"Dia ditangkap di rumahnya, jadi pelaku ini edarkan di rumahnya, kalau ada pasiennya langsung ke rumahnya," kata Indra saat merilis kasus itu, Rabu (20/3/2019) sore.<br /><br />Norma mengaku, menjual sabu yang dia dapatkan di kampung Sapiria atau Gotong Sapiria itu dari salah seorang pengedar. Selama dua bulan dia sudah menjual.<br /><br />"Jadi pelaku sudah jualan dua bulan ini, pelanggan atau pasiennya itu dari supir-supir truk. Perpaket ini dia jual 50 ribuan, ini terus yang dilakukan," ungkap Indra.<br /><br />Selain Norman, tim Polrestabes Makassar juga mengaman seorang pemakai ataupun pembeli, Cedde (28) warga asal Jl Ujung Pandang di Kampung "Narkoba" Sapiria.<br /><br />"Selain IRT ini yang kami amankan, kami juga amankan seorang pembeli di Sapiria. Barang buktinya berupa narkoba sebanyak satu paket sabu kecil," tambah AKP Indra.<br /><br />Keduanya disangkakan dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1, dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun. (*)

Buy Now on CodeCanyon