<p>Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam sidang kasus suap proyek PLTU Riau1.</p> <br /> <br /><p>Jaksa menilai Idrus Marham telah menerima uang suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Budi Sutrisno Kotjo.</p> <br /> <br /><p>Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di pengadilan Tipikor Jakarta.</p> <br /> <br /><p>#IdrusMarham #PLTURIAU1 #Korupsi</p> <br />
