<p>Dua tersangka muncikari prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel mulai menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3).</p> <br /> <br /><p>Dalam sidang ini, kedua muncikari artis Vanessa Angel, yaitu TN atau Tentri dan ES alias Siska mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa mendakwa keduanya dengan pasal berlapis.</p> <br /> <br /><p>Pihak kuasa hukum meminta kepada jaksa agar persidangan selanjutnya menghadirkan semua saksi, termasuk pengguna prostitusi yang disebutkan dalam sidang.</p> <br /> <br /><p>#SidangVanessaAngel #Mucikari #KasusVanessaAngel</p> <br />