<p>Kepatuhan penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya menjadi sorotan. Padahal, tenggat waktu penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK tinggal empat hari lagi.</p> <br /> <br /><p>Indonesian Corruption Watch menyebut, pihak-pihak yang belum melengkapi LHKPN menunjukkan tidak adanya komitmen anti korupsi dari diri penyelenggara sendiri.</p> <br /> <br /><p>Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan anggota DPR dan DPRD di bawah 50 persen.</p> <br /> <br /><p>Laode menegaskan setelah 31 Maret nanti, KPK berencana mengumumkan nama-nama anggota DPR dan DPRD yang tidak melaporkan harta kekayaannya.</p> <br /> <br /><p>#LaporPajak #LHKPN #PelaporanPajak</p> <br />