<p>VIVA – Hercules Rosario Marshal dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan dipotong masa tahanan atas perkara perusakan dan pendudukan lahan yang dilakukannya. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hercules sempat mengamuk sebelum mengikuti sidang putusannya.</p> <br />