<p>Direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan surat keterangan perekaman KTPEl sebagai syarat mencoblos.</p> <br /> <br /><p>Karena itu Perludem mengingatkan kewajiban Dukcapil untuk memastikan 4,2juta pemilih yang belum merekam KTPElektronik mendapatkan surat keterangan.</p> <br /> <br /><p>#KTP #Perludem #Dukcapil</p> <br />