<p>Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein, divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Wahid terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.</p> <br /> <br /><p>Dari fakta persidangan, Wahid Husein terbukti telah memberikan fasilitas sel mewah dan memberikan izin khusus keluar masuk lapas kepada Fahmi Darmawansyah dan menerima uang sebesar Rp 39,5 juta.</p> <br /> <br /><p>Ia juga menerima satu unit mobil Mitsubishi Triton seharga Rp 427 juta. Selain itu, Wahid juga menerima uang dari Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.</p> <br /> <br /><p>Atas putusan tersebut, kuasa hukum dan terdakwa mengaku pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.</p> <br /> <br /><p>#MantanKalapas #KalapasSukamiskin</p> <br />
