<p>Sejumlah upaya untuk menciptakan pemilu yang mempunyai legitimasi dengan keikutsertaan sebanyak-banyaknya rakyat dalam menyalurkan hak suaranya telah diupayakan semaksimal mungkin.</p> <br /> <br /><p>Komisi Pemilihan Umum telah melakukan sejumlah langkah untuk mengakomodir warga yang belum mendapatkan hak pilih. Tapi, apakah itu sudah cukup untuk menjamin hak pilih rakyat di pemilu 2019?</p> <br /> <br /><p>Simak dialognya dengan Advokat Utama INTEGRITY Denny Indrayana yang melakukan gugatan uji materi undang-undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.</p> <br /> <br /><p>#MahkamahKonstitusi #Pemilu2019 #GugatanUU</p> <br />