<p>Polisi menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP di Pontianak Kalimantan Barat.</p> <br /> <br /><p>Penetapan tersangka ini berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan dan pengakuan tersangka.</p> <br /> <br /><p>Ketiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berinisial FZ, TR dan NB yang ketiganya masih berusia 17 tahun.</p> <br /> <br /><p>#JusticeForAudrey #PenganiayaanSiswiSMP #PengeroyokanPelajar</p> <br />