<p>Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan terkait gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019 pada Selasa (16/4). Berdasarkan jadwal, sidang akan digelar di Gedung MK, Jakarta, pukul 10.00 WIB. Pemohon perkara ini berharap MK bisa membatalkan sejumlah pasal yang mereka gugat.</p> <br /> <br /><p>Dalam sidang, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan bahwa menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam rapat 9 hakim konstitusi.</p> <br /> <br /><p>#MK #SidangMK #PemungutanSuara</p> <br />