Surprise Me!

MK Tolak Gugatan Uji Materi Hitung Cepat

2019-04-17 1 Dailymotion

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi aturan pembatasan publikasi hasil survei dan hitung cepat atau <i>quick count</i> Pemilu 2019, Rabu (16/4/2019). Berdasar putusan MK ini, maka <i>quick count</i> Pileg 2019 dan Pilpres 2019 baru dapat dipublikasikan paling cepat pada 15.00 WIB, yaitu dua jam setelah 13.00 WIB yang batas waktu pendaftaraan calon pemilih di TPS-TPS dinyatakan ditututup. 

Buy Now on CodeCanyon