Sidang lanjutan gugatan seorang nasabah Warga Negara Indonesia (WNI) terhadap korporasi bank asal Jepang yang mengambil alih Bank Mutiara kembali digelar. Nasabah merasa keberatan bahwa permasalahan kreditnya dilimpahkan kepada J Trust Bank. Namun sidang kembali diskors untuk kedua kalinya setelah tergugat tidak bisa menunjukkan legal standing dan akta pendirian perusahaan.
