Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda<br /><br />TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya agar melakukan kajian terlebih dahulu sebelum mengeluarkan rekomendasi terkait Pemilu ulang di 26 Kecamatan di Surabaya, Jawa Timur.<br /><br />Sebab, peryataan soal rekomendasi itu bisa merugikan sebagian pihak peserta pemilu lainnya<br /><br />"jangan sampai membuat semua pernyataan yang merugikan apalagi ada indikasi misalnya dengan pihak-pihak tertentu maka segala sesuatunya cermat keluar dari instruksi KPU maupun Bawaslu," kata Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).<br /><br />Sementara, Ketua Badan Pemenangan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasional PDIP Bambang DH menyesalkan peryataan Bawaslu itu.<br /><br />Bambang menyebut, rekomendasi Bawaslu Surabaya sama saja tak mempercayai petugas di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.<br /><br />Terlebih, petugas Bawaslu di tingkat TPS telah bekerja keras mengawal proses pemungutan suara siang-malam.<br /><br />"Jadi evaluasi untuk Bawaslu sendiri," ucap Bambang DH.<br /><br />Sebelumnya, Bawaslu Surabaya menginstruksikan KPU Surbaya untuk melakukan penghitungan ulang surat suara yang tertuang dalam surat Bawaslu nomor 437 tanggal 22 April 2019.<br /><br />Dalam surat tersebut, Bawaslu Surabaya merekomendasikan TPS di 26 kecamatan di Surabaya yang direkomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang.<br /><br />Surat rekomendasi itu dibuat setelah Bawaslu menerima aduan dari lima parpol di Surabaya, yakni PKB, Gerindra, Hanura, PAN, dan PKS.<br /><br />Sebab, pengadu menduga terjadi penggelembungan suara untuk PDI Perjuangan di kota Surabaya.