<p>Hakim di PN Balikpapan, Kayat gunakan sebuah kode untuk kasus suap. Kode itu adalah 'oleh-oleh'. Kayat ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap untuk bebaskan terdakwa yang sedang jalani persidangan. Simak pernyataan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.</p> <br /> <br /><p>#kpkotthakim #hakimbalikpapan #kodesuap</p> <br />