<p>Terdakwa kasus pencemaran nama baik sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/5).</p> <br /> <br /><p>Agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh kuasa hukum Ahmad Dhani. Nota pembelaan ini adalah tanggapan dari tuntutan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.</p> <br /> <br /><p>Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ahmad Dhani hukuman satu setengah tahun penjara karena terbukti mendistribusikan dokumen bermuatan penghinaan serta melanggar undang undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.</p> <br /> <br /><p>#AhmadDhani #SidangAhmadDhani #PencemaranNamaBaik</p> <br />