<p>KPK menetapkan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa Dinas Pekerjaan Umum pemerintah Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.</p> <br /> <br /><p>Muzni Zakaria diduga beberapa kali menerima suap dari pemilik PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar yang juga menjadi tersangka dengan total Rp 775 Juta.</p> <br /> <br /><p>Suap itu untuk memuluskan proyek pembangunan jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan. Sebelumnya,KPK juga telah menggeledah rumah pribadi Bupati Solok Selatan.</p> <br /> <br /><p>#BupatiSolokSelatan #KPK #MuzniZakaria</p> <br />
