Surprise Me!

Tersangka Pengancam Jokowi Dijerat dengan Pasal Makar

2019-05-12 2,053 Dailymotion

<p>Polisi langsung membawa tersangka HS untuk menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. HS merupakan pria yang mengancam Presiden Joko Widodo lewat video yang viral di media sosial.</p> <br /> <br /><p>Ada dua pasal yang dikenakan terhadap tersangka HS, yaitu pasal 27 ayat 4 undang-undang ITE tentang penyebaran dokumen elektronik dengan muatan kekerasan dan pasal 104 KUHP tentang makar dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.</p> <br /> <br /><p>#PenghinaJokowi #PengancamJokowi #PresidenJokowi</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon