TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Lieus Sungkharisma diamankan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus makar.<br /><br />Lieus tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.10 WIB. Dirinya tampak mengenakan borgol di kedua pergelangan tangannya.<br /><br />Dirinya turun dari mobil berwarna hitam dengan dikawal polisi berpakaian preman.<br /><br />Dirinya memakai sendal, celana jeans, dipadu kemeja garis-garis.<br /><br />Seperti diketahui, Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta. Dirinya diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.<br /><br />Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.<br /><br />Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.<br /><br />Pada saat pemeriksaan pertama, Lieus tidak hadir karena masih mencari pengacara.<br /><br />Dirinya juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.