Surprise Me!

Ada Masalah THR, Pekerja Bisa Lapor di Sini

2019-05-20 45 Dailymotion

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu<br /><br />TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI) hari ini membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR Tahun 2019.<br /><br />Posko tersebut berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap Gedung B, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (20/5/2019).<br /><br />Pembukaan posko langsung dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja RI Hanif Dhakiri.<br /><br />"Kemaker membuka pusat komando satuan tugas untuk mengawal THR, untuk memfasilitasi pengaduan maupun konsultasi terkait THR baik pekerja maunpun managerial dunia usaha," ujar Hanif.<br /><br />Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 yang ditujukan kepada Gubernur, di mana Gubernur memerintahkan kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tepat waktu.<br /><br />Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR Tahun 2019, dibuka sejak hari ini atau H-20 sampai H+10 lebaran.<br /><br />"Total 1 sekitar 1 bulan, untuk bisa mendaftarkan keluhan dan ditindaklanjuti direktorat terkait. Intinya posko salah upaya kita ingin permasalahan THR lebaran agar cepat selesai," ucap dia.<br /><br />Dengan waktu pelaksanaan dihari kerja pukul 08.00 -15.30 WIB dan dihari libur 09.00 - 15.30 WIB.<br /><br />Pekerja dapat langsung datang ke posko, menelpon di 021 526 0488, maupun mengadukan keluhan via nomor WhatsApp 0813 1038 0973.<br /><br />Atau memilih konsultasi via WhatsApp di 0812 1257 6261, serta mengirimkan kotak pesan melalui email poskothr@kemnaker.go.id.<br /><br />Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR Tahun 2019, juga dibuka di 33 provinsi lain di Indonesia.

Buy Now on CodeCanyon