<p>Kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf juga menyebut bahwa semua dalil pemohon atau BPN Prabowo-Sandi yang didasarkan pada bias antipetahana dalil-dalil itu dinilai mengeksploitasi kelemahan pemerintah untuk mendegradasi kapasitas petahana terutama dalam penggunaan apbn yang menguntungkan calon petahana.</p> <br /> <br /><p>Dalil ini pun dianggap tidak beralasan karena ada fungsi pengawasan dari DPR yang meliputi anggota partai pendukung Prabowo-Sandi.</p> <br /> <br /><p>#SidangSengketaPilpres #Bawaslu #KPU</p> <br /> <br /><p></p> <br />