<p>Sidang kedua perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (17/6) mengagendakan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait atas gugatan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.</p> <br /> <br /><p>Dalam sidang, pihak termohon atau KPU dan pihak terkait atau tim Jokowi-Ma’ruf Amin dan Bawaslu membantah dalil-dalil yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi pada sidang perdana 14 Juni lalu.</p> <br /> <br /><p>Dalil yang dibantah antara lain mengenai persyaratan cawapres Ma’ruf Amin, yang menurut KPU telah memenuhi ketentuan dalam undang-undang pemilu. Lalu KPU juga menilai dalil kecurangan TSM atau terstruktur-sistematis-masif lemah karena sejak awal tidak menguraikan keterlibatan penyelenggara pemilu secara terstuktur dan sistematis.</p> <br /> <br /><p>KPU juga membantah mengenai DPT tidak wajar. Menurut KPU, adanya tanggal lahir yang sama merupakan konsekuensi dari kebijakan sistem informasi manajemen kependudukan tahun 1970 dan 2004.</p> <br /> <br /><p>#SidangMK #GugatanPrabowo #SengketaPilpres2019</p> <br />
