<p>Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menilai tim hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah menghina Mahkamah Konstitusi karena menyebutnya mahkamah kalkulator.</p> <br /> <br /><p>Kuasa hukum KPU menduga, hal itu dilakukan untuk pengalihan isu karena ketidakmampuan tim hukum BPN untuk menyusun permohonan.</p> <br /> <br /><p>#SidangMK #GugatanPrabowo #SengketaPilpres2019</p> <br />