<p>Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan menyinggung kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama 31 kepala daerah lainnya.</p> <br /> <br /><p>Hal ini disampaikan Abhan saat membacakan keterangan dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan kajian Bawaslu, dinyatakan bahwa Ganjar dan 31 kepala daerah lainnya tidak melanggar Undang-Undang Pemilu, melainkan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).</p> <br /> <br /><p>#SidangSengketaPilpres#SidangMKdiKompasTV</p> <br />